Peran Akademisi Untuk Menciptakan Masyarakat Sadar Pajak

Authors

  • Nabila Putri Indrian Universitas Ahmad Dahlan
  • Ananda Nurhaliza Putri Faishal Universitas Ahmad Dahlan
  • Intan Miftachul Pangesti Universitas Ahmad Dahlan
  • Tri Ambarwati Universitas Ahmad Dahlan
  • Amir Hidayatulloh Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.59395/ahsana.v3i3.410

Keywords:

sosialisasi pajak, kepatuhan, pengabdian kepada masyarakat

Abstract

Pajak adalah satu sumber penerimaan negara, bahkan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Hal ini ditunjukan dari komposisi penerimaan negara yang berasal dari pajak pada tahun 2020-2024 yang didominasi oleh pajak. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan masyarakat termasuk akademisi untuk berperan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Pengabdian ini dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025 berlokasi di Dusun Payak, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengabdian ini diikuti oleh 10 perserta. Pengabdi memberikan materi terkait dengan definisi pajak, retribusi, fungsi pajak, dan jenis pajak. Pengabdian ini dilakukan dengan metode sosialisasi langsung kepada masyarakat. Pengabdian ini memeroleh hasil bahwa setelah diadakan pengabdian, pengetahuan peserta terkait dengan definisi pajak, retribusi pajak, dan jenis pajak mengalami peningkatkan. Hal ini dibuktikan dengan 100 persen peserta menjawab instrument post test secara benar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriono, A., & Hidayatulloh, A. (2020). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Muslim untuk Membayarkan Pajak. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 18(2), 3141. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v18i2.7524

Arifin, M., Faisol, M., & Yandari, A. D. (2023). Peningkatan Kemampuan Pajak Perangkat Desa Dalam Mewujudkan Kesadaran Pajak Pemerintah Desa Totosan. INTEGRITAS: Jurnal Pengabdian, 7(1), 129. https://doi.org/10.36841/integritas.v7i1.2714

Badan Pusat Statistik. (2025).

Effendi, A. B., & Hidayatulloh, A. (2020). Anteseden Penggunaan E-Filing Dan Dampaknya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Daerah Istimewa Yogyakarta. 13(2), 179189.

Etikasari, A. D., & Hidayatulloh, A. (2025). Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, Patriotrisme, dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Edukasi: Ekonomi, Pendidikan Dan Akuntansi, 13(1), 5158.

Hidayatulloh, A., Ainy, R. N., & Nafiati, L. (2019). Peningkatan akuntabilitas keuangan kelompok UMKM A isyiah Bantul melalui pelatihan pembukuan dan perpajakan. Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 681686.

Hidayatulloh, A., & Maulana, R. (2021). Pelatihan Pembuatan Laporan Keuangan Dan Pajak Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Secara Daring. Jurnal Berdaya Mandiri, 3(1), 446451. https://doi.org/10.31316/jbm.v3i1.1231

Hidayatulloh, A., Shofiyah, I., Nugroho, A. D., Wiharsianti, E. A., & Ganinda, F. P. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh Cinta Uang, Machiavellianism, Religiusitas, Whistleblowing System, Kepercayaan Terhadap Pemerinta. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 24(01), 19.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2024). Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target APBN, Tetapi Tumbuh 3,5% dibandingkan 2023. Https://Ikpi.or.Id. https://ikpi.or.id/penerimaan-pajak-2024-tak-capai-target-apbn-tetapi-tumbuh-35-dibandingkan-2023/

Listiani, R. A., & Hidayatulloh, A. (2023). Sosialisasi, Pelatihan, Dan Pendampingan Pajak Penghasilan Badan Untuk Km Alumunium. Abdimas Galuh, 5(1), 632. https://doi.org/10.25157/ag.v5i1.9982

Maulana, M. N., & Hidayatulloh, A. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021. 1st E-Proceeding SENRIABDI (Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(1), 887893.

Mustomi, D., Suhendra, A. D., Ulum, K., & Revita, M. L. D. E. (2024). Sosialisasi Dan Pelatihan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (Spt) Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Aparatur Desa. Masyarakat: Jurnal Pengabdian, 1(1), 4046. https://doi.org/10.58740/mjp.v1i1.126

Nugroho, A. D., & Hidayatulloh, A. (2023). Pengaruh Love of Money dan Machiavellianism Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Peran Religiusitas. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan Dan Akuntansi), 11(1), 11. https://doi.org/10.25157/je.v11i1.10410

Siregar, I. F., Indarti, I., & Rasyad, R. (2019). Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 6 ) Siak Hulu. Diklat Review: Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan, 3(1), 2528. https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i1.341

Soleha, Q. A., & Hidayatulloh, A. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Perhitungan PPSosialisasi dan Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Guna Menciptakan Masyarakat Sadar Pajak. E-Proceeding SENRIABDI, 1(1), 536542.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Wiharsianti, E. A., & Hidayatulloh, A. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Love of Money, Machiavellianisme, Dan Kepercayaan Pada Pemerintah. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 7(2), 395407. https://doi.org/10.29303/jaa.v7i2.186

Downloads

Published

2025-11-02

How to Cite

Indrian, N. P., Faishal, A. N. P., Pangesti, I. M., Ambarwati, T., & Hidayatulloh, A. (2025). Peran Akademisi Untuk Menciptakan Masyarakat Sadar Pajak. Ahsana: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 118-124. https://doi.org/10.59395/ahsana.v3i3.410

Similar Articles

11-20 of 69

You may also start an advanced similarity search for this article.